Sholat berjamaah merupakan salah satu syariat yang mulia di dalam islam. Tidak heran jika Allah memberikan pahala dan keutamaan yang besar bagi orang yang melakukannya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebagian hadits, yang mana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
صَلَاةُ الرَجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيتِهِ وَصَلاَتُهُ فِي سُوقِهِ بِضعاً وَعِشِرينَ دَرَجَةً،
وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُم ِإذَا تَوَضَّأَ فَأَحسَنَ الوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى المَسجِدَ ، لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ،
فَلَم يَخطُ خُطوَةً إِلاَّ رَفَعَ له بها درجة، وحُط عنه بها خطيئة، حتى يدخل المسجد
، فإذا دخل المسجد كان في الصلاة ما كانت الصلاة هي تحبسه،
والملائكة يصلون على أحدكم ما دام في مجلسه الذي صلى فيه، يقولون:
اللهم ارحمه، اللهم اغفر له، اللهم تب عليه، ما لم يُؤذِ فيه، ما لم يُحدث فيه
“Shalatnya seseorang yang dilakukan secara berjama’ah melebihi shalat yang dilakukannya di rumahnya atau di pasarnya sebanyak 27 derajat. Hal itu karena apabila salah seorang di antara mereka berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian pergi ke masjid dengan maksud semata-mata untuk melaksanakan shalat, maka tidaklah dia melangkahkan kaki selangkah, melainkan Allah akan mengangkat satu derajat untuknya dan menghapuskan darinya satu kesalahan sampai dia masuk ke dalam masjid.
Setelah dia masuk ke dalam masjid, maka dia senantiasa berada dalam shalatnya selama shalat itu yang menahannya (tidak keluar dari masjid). Para malaikat akan memohonkan ampunan untuk salah seorang di antara kalian selama dia berada di tempat duduk yang dia mengerjakan shalat padanya. Para malaikat berdoa, ‘Ya Allah, ampunilah dia, ya Allah sayangilah dia ,’ selama dia tidak menggangu di dalam masjid dan selama dia tidak berhadats.” (Riwayat Al-Bukhari [477] dan Muslim [649]).
Karena besarnya keutamaan sholat berjamaah, tidak sepantasnya bagi kaum muslimin khususnya laki-laki untuk menelantarkan amalan yang mulia ini. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui bagaimana hukum sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda membaca penjelasan singkat terkait hukum sholat berjamaah yang akan disebutkan di bawah ini.
Baca juga Macam-macam Puasa Sunnah dalam Islam beserta Dalilnya.
Penjelasan Hukum Sholat Berjamaah di Masjid Bagi Laki-laki
Para ulama berselisih terkait hukum sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki. Tentunya dalam menghadapi perselisihan tersebut, kita harus mengembalikannya kepada dalil-dalil yang ada.
Berikut penjelasan singkat perselisihan tentang hukum sholat berjamaah bagi laki-laki di masjid di kalangan para ulama :
Pendapat Pertama : Sunnah
Al-Imam Malik, Al-Imam Abu Hanifah dan kebanyakan dari ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa hukum sholat berjamaah bagi laki-laki adalah sunnah.
Pendapat Kedua : Fardhu Kifayah
Al-Imam Asy-Syafi’i dalam salah satu pendapatnya, kebanyakan para ulama terdahulu dari murid-murid Al-Imam Asy-Safi’i, serta pendapat kebanyakan dari ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat kalau hukum sholat berjamaah bagi laki-laki di masjid adalah fardhu kifayah. Artinya, jika sebagian dari kaum muslimin di tempat tersebut sudah melakukannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.
Pendapat Ketiga : Fardhu ‘Ain
Al-Imam Ahmad bin Hambal, Al-Auza’i, Abu Tsaur, dan sebagian ulama ahli hadits seperti Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, serta para ulama Zhohiriyyah berpendapat bahwa hukum sholat berjamaah bagi laki-laki di masjid adalah fardhu ‘ain atau kewajiban bagi setiap laki-laki yang sudah terkena beban syariat.
Dari ketiga pendapat di atas, masing-masing dari para ulama tersebut menyebutkan dalil yang menjadi pegangan dalam masalah ini. Namun, pendapat yang paling kuat adalah pendapat wajibnya sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki. Dalil-dalil yang menunjukkan hal ini akan disebutkan dalam pembahasan di bawah ini.
Dalil-dalil akan Wajibnya Sholat Berjamaah di Masjid Bagi Laki-laki
1. Dalil dari Al-Quran
Allah Ta’ala berfirman di dalam Al-Quran :
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata…..” (Surah An-Nisaa : 102).
Sisi pendalilan akan wajibnya sholat berjamaah dilihat dari dua sisi :
Pertama : Allah Ta’ala memerintahkan Nabi Shallallahu ALaihi Wasallam untuk sholat berjamaah bersama dengan para sahabatnya pada waktu takut (perang). Hal tersebut menjadi dalil akan wajibnya sholat berjamaah dalam kondisi takut. Jika dalam kondisi takut saja diwajibkan, maka sholat berjamaah dalam kondisi aman tentu lebih utama lagi.
Kedua : Saat melakukan sholat berjamaah dalam kondisi takut, diperbolehkan melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan jika dilakukan tanpa udzur. Hal-hal yang dimaksud adalah membelakangi kiblat, melakukan banyak gerakan, meninggalkan imam sebelum selesai, dan terlambat dalam mengikuti imam.
Semua perkara di atas tidak ada keraguan merupakan hal-hal yang membatalkan sholat jika dilakukan bukan pada waktu adanya udzur. Seandainya sholat berjamaah bukan wajib, berarti mereka telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang lagi membatalkan sholat hanya karena sesuatu yang sifatnya sunnah. Padahal, sholat itu bisa dilakukan sendiri (jika memang sunnah) daripada memaksakan melakukannya secara berjamaah dengan melakukan hal-hal yang bisa membatalkan sholat. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah Rahimahullah [23/227]).
2. Dalil dari Hadits
Wajibnya sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki ditunjukkan oleh beberapa hadits di bwah ini :
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رجل أعمى قال: يا رسول الله! إنه ليس لي قائد يلائمني إلى المسجد، فهل لي من رخصة أن أصلي في بيتي؟ فقال له النبي صلى الله عليه و سلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فأجب
Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa seorang lelaki buta berkata “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya tidak memiliki orang yang menuntunku ke masjid. Apakah saya memiiki rukhshoh (keringanan) untuk melakukan sholat di rumahku?” Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab “Apakah engkau mendengarkan suara adzan?” Dia menjawab “Iya”. Beliau menjawab “Penuhi panggilan adzan tersebut.” (Diriwayatkan oleh Muslim [653]).
Perhatikan hadits ini, bagaimana seorang pria buta meminta keringanan untuk tidak menghadiri sholat berjamaah karena tidak memiliki orang yang bisa menuntun dan membawanya ke masjid.
Tentu dipahami bersama bagaimana sulitnya orang buta untuk berjalan ke masjid. Terlebih lagi pada masa dahulu, di mana kondisi jalan tidak seperti sekarang ini. Bersamaan dengan itu, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tetap mewajibkannya untuk sholat berjamaah di masjid dan tidak memberikan keringanan untuk sholat di rumah karena masih mendengarkan adzan.
Jika hukum sholat berjamaah cuma sunnah, tentu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak akan membebaninya untuk menghadiri sholat berjamaah di masjid.
Jika orang buta saja harus menghadiri sholat berjamaah di masjid, maka bagaimana lagi dengan orang yang sehat. Tentu tidak pantas bagi mereka untuk menelantarkan dan meninggalkan sholat berjamaah di masjid.
Dalil lain yang juga menunjukkan wajibnya sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :
لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار
“Sungguh saya benar-benar berniat untuk memerintahkan agar sholat ditegakkan di masjid, lalu saya akan memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu saya bersama beberapa orang yang membawa kayu bakar mendatangi rumah orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid, lalu saya bakar rumahnya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [7224] dan Muslim [651]).
Sudah diketahui bersama bahwa harta dan jiwa seorang muslim adalah sesuatu yang mulia dan tidak boleh dirusak atau dihilangkan. Jika sholat berjamaah hukumnya hanya sunnah, tidak mungkin Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melakukan sesuatu yang diharamkan (merusak atau menghilangkan jiwa dan harta seorang muslim) hanya karena tidak melakukan amalan yang sunnah.
Semua ini dan masih banyak lagi dalil lainnya yang menunjukkan wajibnya sholat berjamaah. Seorang muslim sejati tidak akan meninggalkan sholat berjamaah tanpa adanya udzur.
Oleh karena itu, seorang sahabat yang bernama Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu Anhu menyebutkan bahwa tidaklah mereka dahulu menyaksikan adanya orang yang meninggalkan sholat berjamaah kecuali seorang munafik yang jelas kemunafikannya. (Lihat : bit.ly/hukumsholatsecarajamaah).
Demikianlah penjelasan mengenai hukum sholat berjamaah bagi laki-laki di masjid. Semoga apa yang disampaikan dalam pembahasan ini bisa menambah ilmu yang bermanfaat dan bisa menjadi bekal dalam beribadah kepada Allah Azza Wajalla.
- Surat an-Naziat: Arab, Latin dan Terjemahan - September 26, 2023
- Surat Quraisy: Arab, Latin dan Artinya - September 26, 2023
- Surat al-Fil: Arab, Latin dan Artinya - September 26, 2023